Terhentinya Proses Pengembangan Profesi Berkelanjutan, Tamatlah Riwayat Karir Guru

PENDAHULUAN
Karir dalam penelitian ini lebih menekankan pada pengembangan profesi secara berkelanjutan. Menurut PANRB No 16 tahun 2009 pengembangan profesi berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Dalam arti sempit, pengembangan profesi guru berkaitan dengan kenaikan kepangkatan guru. Kenaikan pangkat seorang guru dinilai dari angka kredit yang harus dipenuhi.

Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikna pangkat. Selain itu terdapat pengurangan jabatan fungsional guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru kedalam 13 jenjangjabatan, sementara aturan yang hanya menyisakan 4 jenjang jabatan. Empat jenjang jabatan itu adalah Guru Pertama (Golongan III/a dan Golongan III/b), Guru Muda (Golongan III/c dan Golongan III/d), Guru Madya (Golongan IV/A, Golongan IV/b dan Golongan IV/c) serta Guru Utama (Golongan IV/d dan Golongan IV/e).

Aturan baru kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2013 adalah sebagai berikut.
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya tiga angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inivatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inivatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatiahn dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentai didepan tim penilai).
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi didepan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yng besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Dari syarat kenaikan pangkat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa profesionalisme guru dalam pembelajaran terkait publikai ilmiah dan karya inovatif merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkatnya. Idealnya, seorang guru mengajukan kenaikan pangkat secara berkesinambungan dan berkala. Jika pembuatan karya inovatif dilakukan setiap tahun, kenaikan pangkat bisa diusulkan mulai 2 sampai 4 tahun sekali.

PEMBAHASAN

A. Konsep Karir Guru
Mulyasa (2008) mendefinisikan guru sebagai pendidik harus memiliki kuwlifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, sertamemiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. Sedangkan menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 menyebutkan definisi guruadalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan penengah.
Menurut Handoko (2001:33), "Pengembangan karir adalahpeningkatan-peningkatan pribadi yang dilakukan seseorang untukmencapai suatu rencana karir". Proses pengembangan karir meliputi perencanaan karir dan manajemen karir. Sedangkan tujuan pengembangan karir menrut Moekijat (1999) adalah untukmengembangkan keahlian, mengembangkan pengetahuan dan mengembangkan sikap sehingga pekerjaan dapat terselesaikan cepat, efektif, rasional dan mau bekerjasama dengan teman maupun atasan.

B. Kemandegan Karir Guru
Setiap orang yang meniti karir pasti ada saat dimana ia berada pada posisi yang ajeg (stagnan) tidak ada perubahan/kemajuan, hanya saja ada orang yang mencapainyalebih awal dari yang lain. Kejadian ini sering disebut dengan career plateau (kemandegan karir). Menurut Allen at all (1999:137) titik kemandegan dalam karir didefinisikan sebagai satu titikdimana kemungkinan tambahan promosi secara hierarkis sangat rendah. Meskipun dalam bidang pendidikan dalam hal ini karir guru relatif datar, akan tetapi dalam pengembangan profesi berkelanjutan tetap ada kendala sehingga menghambat mandegnya karir guru.
Beberapa penyebab seorang guru mengalami kemandegan karir menurut pengamatan di lapangan antara lain:
(1)Motifasi guru (2) Faktor Demografi (3) Eksplorasi karir (4) Lingkungan Kerja (5)Keinginan belajar guru (6)Tidak memiliki prioritas (7) Menolak kritik (8)Kurang bergaul

C. Profesi Berkelanjutan
Keputusan menteri PAN Nomor 48/1993, tanggal 24 Desember 1993, guru dapat naik menjadi Guru Pembina Tk 1 (IV/b) adalah harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang diisyaratkan juga harus memenuhi 12 angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Unsur pengembangan profesi terdiri atas 5 sub unsur yang tersebut dalam SK Menpan , yaitu:
a. Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
b. Menemukan teknologi tepat guna
c. Membuat alat pelajaran /alat peraga atau alat bimbingan
d. Menciptakan karya seni
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

Khusus untuk sub unsur "melaksanakan karya tuis/karya ilmiah di bidang pendidikan", terdiri atas 9 butir, yaitu:
a. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang dipublikasikan
b. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah
c. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan
d. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan , tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah.
e. Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media masa
f. Menyampaikan prasarana berupa tujuan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah.
g. Menyusun buku pelajaran atau modul
h. Menyusun diklat pelajaran
i. Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan

D. Penutup
Banyaknya guru yang terhambat karirnya karena tidak berusaha maksimal dalam mengembangkan karir sebagai persyaratan, maka beberapa solusi bisa ditawarkan antara lain:
1. Punya visi dan rencana yang jelas
Guru harus punya peta jalan atau cetak biru dalam setiap karirnya. Seorang pilot tidak pernah menerbangkan pesawat sebelum mengetahui koordinat dan memiliki rencana kemana dan bagaimana menuju tujuan. Fokus dengan puncak karir yang ingin dituju dan langkah-langkah yang harus dipenuhi agar bisa meraihnya. Kerjakan rencana-rencana yang sudah disusun, dan seperti pilot yang kadang menggunakan autopilot, Guru juga harus membuat penyesuaian ditengah jalan agar tetap di jalur menuju puncak karir.
2. Terus Belajar
Terus belajar dan perkaya khasanah pengetahuan guru. Karir ibarat tangga, tidak pernah berhenti pada satu titik. Terus membaca, belajar dan berkembang.
3. Bekerja Keras Secara Cerdas
Melakukan segalanya dalam kendali untuk menjadi yang terbaik dan melakukannya setiap saat. Bekerja lebih cerdas dengan mendahulukan pekerjaan yang besar dan yang paling penting adalah konsentrasi. Tidak ada yang lebih baik selain bekerja keras secara cerdas.
4. Punya Mimpi Besar
Bermimpilah untuk mencapai puncak karir, maka akan melalui tahap-tahap yang harus dilalui.