PASAR MODAL

PASAR MODAL: FUNGSI EKONOMI DAN KEUANGAN

Pasar modal didefinidikan sebagai pasar berbagai instrumrn keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan. baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

ALASAN DIBENTUKNYA PASAR MODAL:
Fungsi Ekonomi:
*pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borowrer.
*dengan menginvestasikan kelebihan dana yang dimilikinya, lenders mengharapkan imbalan dari penyerahan dana tersebut.
*dari sisi borrower adanya dana dari pihak luar memungkinkan dilakukan investasi tanpa harus menunggu dana hasil operasi perusahaan. proses ini diharapkan akan terjadi peningkatan produksi yang secara keseluruhan akan meningkatkan kemakmuran

Fungsi Keuangan:
fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.

Beberapa Daya Tarik Pasar Modal:
* diharapkan pasar modal akan menjadi alternativ penghimpunan dana selain sistem perbankan
* pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) ataupun surat tanda kepemilikan (saham)
* perusahaan bisa terhindar dari kondisi debt to equity ratio (yaitu perbandingan antara hutang dengan modal sendiri) yang terlalu tinggi sehingga cost of capital of the firm tidak lagi minimal
* pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi resiko mereka
* para pemodal dapat melakukan difersifikasi investasi, membentuk portofolio sesuai dengan resiko yang telah mereka bersedia tanggung dan tingkat keuntungan yang mereka harapkan
* dalam keadaan pasar modal yang efisien hubungan positif antara resiko dan keuntungan yang diharapkan akan terjadi
* dari sisi perusahaan yang memerlukan dana seringkali pasar modal alternativ pendanaan ekternal dengan biaya yang lebih rendah dibanding sistem perbankan,

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN PASAR MODAL
*SUPPLY SEKURITAS
*DEMAND AKAN SEKURITAS
*KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
*MASALAH HUKUM DAN PERATURAN
*PERAN LEMBAGA-LEMBAGA HUKUM PASAR MODAL:
BAPEPAM, Bursa Efek, Akuntan Publik, Underwriter, Wali Amanat, Notaris, Konsultan Hukum, Lembaga Clearing.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
^^Tujuan utama yag ingin dicapai pasar modal yaitu:
* untuk memobilisasiakn dana diluar sistem perbankan
* untuk memperluas distribusi kepemilikan saham-saham terutama ke pemodal-pemodal kecil
* untuk memperluas dan memperdalam sektor keuangan

^^kegiatan pasar modal di indonesia dimulai pada tahun 1977 sewaktu perusahaan PT Semen Cibinong menerbitkan sahamnya di BEJ.
^^penyebab kenaikan jumlah perusahaan yang terdaftar di BEJ untuk tahun  1989 dan 1990 adalah:
* BAPEPAM mulai menerapkan kebijakan baru yang mencampuri pembentukan harga saham di pasar perdana. pembentukan harga saham perdana dipersilahkan untuk ditentukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan yaitu emiten dan para penjamin.
*batasan perubahan harga saham sebesar maksimum empat persen setiap transaksi ditiadakan. harga yang terbentuk diserahkan pada kekuatan permintaan dan penawaran
^^pada tahun 1992 mulai muncul para penghimpun dana dari pasar modal dengan menerbitkan Bukt Right
^^Bukti Right aadalah menunjukan hak yang dimiliki seorang pemodal untuk membeli suatu saham dengan harga tertentu.
^^tujuan utama dari penerbitan Right adalah untuk tidak merubah proporsi kepemilikan pemegang saham dan menekan biaya emisi
*REGULATORI FRAMEWORK adalah kebijakan pasar modal agar bisa meningkatkan dan mendorong tumbuhnya pasar yang teratur, terbuka dan efisien dan memberikan perlindungan yang wajar kepada masyarakat dan pemodal.


BAPEPAM mempunyai kewajiban untuk:
1. memonitor dan mengatur pasar sehingga sekuritas diterbitkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar agar kepentingan masyarakat dan pemodal terlindungi
2. mengawasi dan memonitor pertukaran sekuritas, settlement, dan lembaga-lembaga penyimpanan, reksa dana dan para pialang, berbagai lembaga pendukung pasar modal dan profesional
3. untuk memberi rekomendasi tentang pasar modal kepada menteri keuangan

No comments:

Post a Comment